Ditinggal Istri Merantau ke Negeri Orang, Pria di Blitar Hamili Gadis 17 Tahun

- 3 Juni 2020, 14:02 WIB
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani ( kiri) di dampingi AKP Dony saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus persetubuhan dalam giat press realese di mapolres Blitar.pada selasa( 02/06/2020)
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani ( kiri) di dampingi AKP Dony saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus persetubuhan dalam giat press realese di mapolres Blitar.pada selasa( 02/06/2020) /

PR BOGOR - Seorang pria berinisial YA berusia 23 tahun asal Blitar, Jawa Timur terlalu asik menikmati kesendiriannya setelah ditinggal istrinya bekerja ke luar negeri.

Tidak ada rasa iba, YA justru bikin ulah dengan menggauli anak gadis berusia 17 tahun hingga hamil.

Namun, tindakannya kemudian tercium oleh keluarga sang gadis, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak yang berwenang.

Baca Juga: Jamaah Haji 2020 Batal Berangkat, Jokowi Panggil Tokoh Lintas Agama

Polisi kemudian menetapkan YA, pria yang berdomisili di kawasan Kademangan, Kabupaten Blitar ini sebagai tersangka.

Akibat ulahnya, pria berusia 23 tahun ini, kini harus mendekam di tahanan, sebagai konseskuensi atas pebuatannya yang tidak bermoral.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, pakaian dan celana dalam korban, serta satu unit ponsel.

Baca Juga: TKA Tiongkok Mengamuk di Bandara Banyuwangi, Imigrasi Jember: Haknya Tak Dipenuhi Perusahaan

Kepada penyidik, YA mengaku nekat menggagahi korban lantaran sudah tidak kuat menahan hawa nafsunya semenjak ditinggal istri bekerja menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri sejak 2018 lalu.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x