Ditinggal Istri Merantau ke Negeri Orang, Pria di Blitar Hamili Gadis 17 Tahun

- 3 Juni 2020, 14:02 WIB
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani ( kiri) di dampingi AKP Dony saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus persetubuhan dalam giat press realese di mapolres Blitar.pada selasa( 02/06/2020)
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani ( kiri) di dampingi AKP Dony saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus persetubuhan dalam giat press realese di mapolres Blitar.pada selasa( 02/06/2020) /

Pelaku di jerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x