Pelaku di jerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku di jerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Amir Faisol
Sumber: Kabar Besuki