Tak Dilengkapi SIKM, 18.000 Lebih Kendaraan Hendak Masuk Jakarta Dihadang Polisi

- 3 Juni 2020, 08:59 WIB
18.000 lebih kendaraan dipaksa putar balik ke daerah salah setelah diketahui tidak memilik SIKM
18.000 lebih kendaraan dipaksa putar balik ke daerah salah setelah diketahui tidak memilik SIKM /

PR BOGOR - Sebanyak 18.708 kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta dihadang polisi lantaran tidak membawa surat izin keluar masuk (SIKM).

Dalam kurun waktu lima hari terakahir ini, yang juga berkenaan dengan penyekatan arus balik, ribuan kendaraan memaksa masuk ke Jakarta.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bogor.com dari Zonajakarta.com Rabu 3 Juni 2020.

Baca Juga: Kepala Dinas Hingga Sekcam di Semarang Positif COVID-19, Wali Kota: Sehat Tapi Positif

"Sejak 27 Mei 2020 – 1 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 18.708 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," kata Kombes Pol. Yusri Yunus.

Yusri mengatakan ribuan kendaraan itu terjaring di 20 lokasi pos pengamanan (pospam) di wilayah DKI Jakarta.

Selanjutnya ribuan kendaraan itu dimminta untuk putar balik ke wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Status Darurat Dicabut, 2 Kota Besar di Jepang Konfirmasi Gelombang Kedua Kasus COVID-19

Dikatakannya, sejumlah kendaraan itu terdata dari sejumlah kawasan Jakarta dan di pinggiran Jakarta, seperti di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.

Artikel ini telah tayang di Zonajakarta.com dengan judul 'Tanpa SIKM, 18.708 Kendaraan Dipaksa Putar Balik ke Daerah Asal'.

Penindakan terbanyak dilakukan di pos penyekatan Kabupaten Tangerang, yaitu 7.571 kendaraan. Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 kendaraan dan di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423 kendaraan, sisanya di Jakarta.

Berikut lokasi pos pemeriksaan SIKM di DKI Jakarta :

Baca Juga: Menteri Agama Tunda Keberangkatan Haji, 1.490 Calon Jamaah Kabupaten Tasikmalaya Batal Berangkat

Pos Polisi Kalideres (Jakarta Barat), Pos Joglo Raya (Jakarta Barat), Pos Polisi Karang Tengah (Jakarta Barat), Jalan Raya Bogor (Jakarta Timur), Jalan Raya Bekasi (Jakarta Timur), Jalan Raya Kalimalang (Jakarta Timur), Jalan Layang Universitas Indonesia (Jakarta Selatan), Perempatan Pasar Juma (Jakarta Selatan) dan Jalan Ciledug Raya (Jakarta Selatan).

Pos pemeriksaan SIKM di wilayah penyangga DKI Jakarta :

Jalan Syekh Nawawi (Kabupaten Tangerang), Gerbang Tol Cikupa (Kabupaten Tangerang), Jalan Raya Serang (Kabupaten Tangerang), Jalan Raya Maja (Kabupaten Tangerang), Jalan Jasinga (Kabupaten Bogor), Jalan Ciawi – Cianjur (Kabupaten Bogor), Jalan Ciawi – Sukabumi (Kabupaten Bogor), Jalan Raya Tanjung Sari (Kabupaten Bogor), Jalan Raya Pantura (Kabupaten Bekasi), Jalan Inspeksi Kalimalang (Kabupaten Bekasi) dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta (Kabupaten Bekasi). (ZJ). (Richard Tamon/ Zona Jakarta).

Editor: Amir Faisol

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x