Masyarakat Boleh Lakukan Perjalanan Mudik, Cermati Aturannya

- 14 April 2020, 18:50 WIB
ILUSTRASI mudik.*
ILUSTRASI mudik.* /Twitter @BKKBNofficial/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalan mudik ke kampung halaman.

Namun, di tengah pandemi virus corona saat ini melakukan perjalanan mudik berpotensi membuat penyebaran virus semakin besar.

Pemerintah bertindak cepat dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menahan diri agar tidak melakukan perjalan mudik terlebih dahulu.

Baca Juga: Ayat Al-Quran Dibacakan Saat Rapat Trump dan Senat AS, Simak Faktanya

Namun pada senin, 11 April 2020, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020.

Warga dibolehkan mudik namun diharuskan mengikuti tata cara serta pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI.

Berikut beberapa aturan yang harus ditaati oleh para pemudik:

Baca Juga: Berikut Rahasia dari Aplikasi WhatsApp yang Perlu Anda Ketahui

1. Persiapan kendaraan pribadi

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x