Pemudik yang menggunakan sepeda motor dilarang membawa penumpang selama perjalanan.
Baca Juga: Jumlah Kasus COVID-19 di Indonesia Melonjak, 4.839 Orang Positif
Aturan ini merupakan lampiran dari Peraturan Menteri Perhubungan RI NO. PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).***