Masyarakat Boleh Lakukan Perjalanan Mudik, Cermati Aturannya

- 14 April 2020, 18:50 WIB
ILUSTRASI mudik.*
ILUSTRASI mudik.* /Twitter @BKKBNofficial/

Pemudik yang menggunakan sepeda motor dilarang membawa penumpang selama perjalanan.

Baca Juga: Jumlah Kasus COVID-19 di Indonesia Melonjak, 4.839 Orang Positif

Aturan ini merupakan lampiran dari Peraturan Menteri Perhubungan RI NO. PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).***

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah