PR BOGOR – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan memberlakukan sanksi tilang uji emisi kendaraan mulai 13 November 2021.
Tilang uji emisi ini akan diberlakukan bagi seluruh kendaraan roda empat dan roda dua yang dinyatakan tidak lulus maupun yang tidak melakukan uji emisi.
Selain tilang, sanksi lainnya yang diterpkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, adalah memberikan tarif parkir lebih mahal bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.
Baca Juga: Mulai November, Kendaraan tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Kena Tilang Rp500 Ribu
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi nantinya akan mendapat surat keterangan.
“Kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak uji emisi,” kata Syafrin seperti dikutip dari Antara.
Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan secara online dengan cara menginput nomor kendaraan.
“Kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi akan dikenakan tarif parkir lebih mahal yaitu Rp7.000 per jam,” terang Syafrin.
Pengenaan tarif parkir lebih mahal ini diberlakukan di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta seperti IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
Mulai 13 November 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Ini Tanda-Tanda Jodoh Akan Datang berdasarkan Mimpi, Salah Satunya Mimpi Digigit Ular
Sanksi tilang uji emisi ini berlaku bagi semua jenis kendaraan baik roda empat maupun roda dua.
Sebelum menerapkan sanksi tilang uji emisi bagi seluruh kendaraan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi selama 30 hari hingga 12 November 2021.
“Pada tanggal 13 November 2021, akan diberlakukan penegakan hukum berupa tilang dan sanksi administrasi apabila ada kendaraan bermotor yang emisi gas buang tidak sesuai standar,” tulis akun Instagram Dishub DKI Jakarta seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca Juga: 10 Trik untuk Membuat Riasan Anda Bertahan Sepanjang Hari
Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini sudah sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
Dalam kedua aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi.
Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies, polusi terbesar di DKI Jakarta, berasal dari sektor transportasi, dengan polutan PM2.5, NOx, dan CO.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Rabu, 27 Oktober 2021: Jangan Abaikan Kesehatan Sendiri
Menurut Syafrin, pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk R2 (roda dua) denda (tilang) maksimal Rp250.000 dan untuk R4 atau roda empat denda maksimal Rp500 ribu," kata Syafrin.***