Selain Tilang, Kendaraan yang Belum Uji Emisi akan Dikenai Tarif Parkir Mahal Saat Mengunjungi Lokasi Ini

- 27 Oktober 2021, 11:40 WIB
Mulai November Dishub DKI Jakarta berlakukan tilang hingga tarif parkir mahal bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Mulai November Dishub DKI Jakarta berlakukan tilang hingga tarif parkir mahal bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi. / ANTARA/Yogi Rachman

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Rabu, 27 Oktober 2021: Jangan Abaikan Kesehatan Sendiri

Menurut Syafrin, pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk R2 (roda dua) denda (tilang) maksimal Rp250.000 dan untuk R4 atau roda empat denda maksimal Rp500 ribu," kata Syafrin.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Antara News instagram @dishubdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x