Pengenaan tarif parkir lebih mahal ini diberlakukan di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta seperti IRTI Monas, Blok M Square, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
Mulai 13 November 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Baca Juga: Ini Tanda-Tanda Jodoh Akan Datang berdasarkan Mimpi, Salah Satunya Mimpi Digigit Ular
Sanksi tilang uji emisi ini berlaku bagi semua jenis kendaraan baik roda empat maupun roda dua.
Sebelum menerapkan sanksi tilang uji emisi bagi seluruh kendaraan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi selama 30 hari hingga 12 November 2021.
“Pada tanggal 13 November 2021, akan diberlakukan penegakan hukum berupa tilang dan sanksi administrasi apabila ada kendaraan bermotor yang emisi gas buang tidak sesuai standar,” tulis akun Instagram Dishub DKI Jakarta seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Baca Juga: 10 Trik untuk Membuat Riasan Anda Bertahan Sepanjang Hari
Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi ini sudah sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020.
Dalam kedua aturan tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi.
Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies, polusi terbesar di DKI Jakarta, berasal dari sektor transportasi, dengan polutan PM2.5, NOx, dan CO.