Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Vital Strategies, polusi terbesar di DKI Jakarta, berasal dari sektor transportasi, dengan polutan PM2.5, NOx, dan CO.
Menurut Syafrin, pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk R2 (roda dua) denda (tilang) maksimal Rp250.000 dan untuk R4 atau roda empat denda maksimal Rp500 ribu," kata Syafrin.***