Stimulus ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif.
Berikut syarat atau ketentuan penerima bantuan program SBBI :
1. Produk merupakan buatan Indonesia, yang tervalidasi sebagai merek lokal.
2. Merchant dimiliki WNI.
3. Merupakan produsen atau distributor resmi dan memiliki hak kuasa atas merek produk kategori fesyen, kriya dan kuliner.
Baca Juga: Utama Dilakukan Hari Jumat, Ini 4 Amalan Terbaik dan Istimewa Menurut Syekh Ali Jaber
4. Memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
5. Terdaftar sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Program SBBI.
6. Memiliki NIB atas nama pribadi atau badan usaha. ***