Kritik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai Dana APBN, Mardani: Proyek Ini Tak Pernah Luput dari Masalah

- 12 Oktober 2021, 16:16 WIB
Kritik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai Dana APBN, Mardani: Proyek Ini Tak Pernah Luput dari Masalah
Kritik Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pakai Dana APBN, Mardani: Proyek Ini Tak Pernah Luput dari Masalah /Twitter @MardaniAliSera

Baca Juga: Squid Game Akan Hadir di Dunia Nyata, Panitia: Permainan Aman Bagi Peserta

“Proyek ini pun tak pernah luput dari masalah sejak diterapkan pada akhir 2015. Imbas dari studi kelayakan yang terburu2 serta tidak memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) secara menyeluruh,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 93 Tahun 2021 sebagai revisi dari Perpres No 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.

Ada beberapa revisi dalam regulasi terbaru tersebut, salah satunya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kini bisa didanai APBN dalam Pasal 4 ayat 2.

Adapun Pasal 4 ayat 2 di Perpres 107 berbunyi, "pelaksanaan penugasan tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah".***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah