PR BOGOR - Mardani Ali Sera, kembali menyoroti tentang peraturan hukum pidana di Indonesa, terutama putusan hukuman bagi koruptor.
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Mardani Ali Sera ini belakangan menyoal putusan hukum kasus Djoko Tjandra, yang semula 4,5 tahun 'didiskon' menjadi 3,5 tahun penjara.
Perubahan putusan hukuman terhadap Djoko Tjandra, menurut Mardani Ali Sera, merupakan Dagelan hukum yang kini terjadi di lembaga penegak hukum.
"Dagelan hukum kembali terjadi di depan publik. Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Djoko Djandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara," kata Mardani Ali Sera, seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Twitter @MardaniAliSera, pada Jumat 30 Juli 2021.
Hal ini mencederai keadilan masyarakat dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi.
"Keprihatinan kita bersama," ucapnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia, Ini Alasan Jokowi Pilih PPKM Dibanding Lockdown
"Jangan sampai kasus ini menunjukkan amburadulnya penataan negara kita dari level rendah sampai level tertinggi," ujar Mardani Ali Sera.
Menurut dia, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, bisa dibilang masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia.