Apa Alasan Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi Tahun Ini? Simak Penjelasan dari Kemenag

- 10 Oktober 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi kalender - Pemerintah geser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ilustrasi kalender - Pemerintah geser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW. /Pixabay/Andreas Lischka

PR BOGOR - Kementerian Agama atau Kemenag menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini.

Sebelumnya, Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati pada 19 Oktober 2021.

Namun karena beberapa pertimbangan, akhirnya pemerintah memutuskan untuk menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan hari libur nasional tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi bertambahnya kasus baru Covid-19.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem FF Hari Ini 10 Oktobe 2021, Banyak Hadiah Menarik dan Segera Klaim

Pasalnya, hingga saat ini pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman bagi penduduk di dunia.

Terkait bergesernya hari libur tersebut, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap pada 12 Rabiul Awal.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Perubahan hari libur nasional sebelumnya juga sempat dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x