Apa Alasan Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi Tahun Ini? Simak Penjelasan dari Kemenag

- 10 Oktober 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi kalender - Pemerintah geser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ilustrasi kalender - Pemerintah geser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW. /Pixabay/Andreas Lischka

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drama China Once We Get Married, Cerita Tentang Kawin Kontrak yang Baru

Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Sebelumnya, keputusan mengubah Hari Libur Nasional telah disepakati oleh beberapa menteri.

Di antaranya Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masih merebaknya penularan Covid-19.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ramalan Zodiak Gemini hingga Kumpulan Link Download Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW

"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat Keputusan Bersama antara Kementerian PAN RB, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Agama," ujar Menko Muhadjir.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x