Cara Mencairkan Dana Intensif Rp2 Juta untuk Guru Madrasah, Akan Dibayarkan selama Delapan Bulan

- 4 Oktober 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi - cara mencairkan intensif dari pemerintah hingga Rp2 juta bagi guru madrasah non PNS.
Ilustrasi - cara mencairkan intensif dari pemerintah hingga Rp2 juta bagi guru madrasah non PNS. /Pixabay

PR BOGOR - Ada kabar baik bagi guru madrasah bukan PNS, pasalnya pemerintah akan segera mencairkan tunjangan insentif.

Kabarnya pemerintah melalui Kementerian Agama akan memberikan insentif sebesar Rp2 juta kepada guru madrasah bukan PNS.

Pemerintah memastikan untuk pencairan dana intensif guru madrasah bukan PNS ini sudah memasuki tahap aktivasi rekening.

Baca Juga: Anak Shah Rukh Khan Ditangkap atas Kasus Narkoba, Salman Khan Kunjungi Rumah sang Sahabat

Nantinya guru madrasah akan mendapatkan sebesar Rp250.000 per bulan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman resmi Kemenag, tunjangan akan diberikan terhitung sebanyak delapan kali.

"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS tahun ini sebesar 250ribu rupiah per bulan dan diberikan delapan kali. Jadi totalnya dua juta rupiah, dipotong pajak sesuai ketentuan undang-undang," kata Zain.

Baca Juga: Aktor Veteran Nam Moon Chul Meninggal Dunia, Berikut Deretan Judul Film yang Pernah Dibintanginya

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x