Baca Juga: Link Baca Komik Tokyo Revengers Chapter 220 dan 221: Pembuktian Draken Terhadap Brahman
Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku jika peraturan bupati yang diterbitkannya itu belum disosialisasikan kepada masyarakat karena terkendala akibat pandemi.
Pemerintah Kabupaten Cianjur juga, kata Herman, tengah menyusun peraturan daerah agar penindakan praktik kawin kontrak lebih tegas dengan diberlakukan sanksi.
“Kami masih menunggu dari pemerintah pusat untuk mengeluarkan aturan sebagai dasar hukumnya,” terang Herman.
Aturan ini juga, menurutnya, akan mengatur soal pemberdayaan perempuan korban kawin kontrak.***