Bupati Probolinggo dan Suaminya Jadi Tersangka Rampok Uang Rakyat, Begini Kronologinya

- 31 Agustus 2021, 13:32 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021 dini hari.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kiri) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa 31 Agustus 2021 dini hari. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Baca Juga: Lirik Lagu Baekhyun EXO - Is It Me, OST Lovers Of The Red Sky Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (rampok uang rakyat - red), yakni penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

"Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan dan Muhammad Ridwan," ujar Alexander.

Sedangkan sebagai pemberi sebanyak 18 orang yang akan menduduki pejabat kepala desa, yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin.

Sementara ini KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya, sebagai tersangka.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x