Baca Juga: Lirik Lagu Baekhyun EXO - Is It Me, OST Lovers Of The Red Sky Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (rampok uang rakyat - red), yakni penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.
"Sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan dan Muhammad Ridwan," ujar Alexander.
Sedangkan sebagai pemberi sebanyak 18 orang yang akan menduduki pejabat kepala desa, yaitu Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, dan Kho'im.
Selanjutnya, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin.
Sementara ini KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya, sebagai tersangka.***