Untuk menertibkan itu semua, kepolisian, kata Harun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kalau setelah sosialisasi dan edukasi masih ada motor yang melakukan pengawalan, kita akan tindak tegas,” ucap Harun.
Aturan pengawalan dan penggunaan sirena dan strobo atau rotaro diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Daftar Lineup Artis The Fact Music Awards 2021, Ada BTS hingga Stray Kids
Penggunaan lampu isyarat atau sirene digunakan sesuai pasal 134 dan 135 di mana penggunaan diperuntukan bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Kendaraan yang mendapatkan hak utama, di antaranya:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Sekda Kabupaten Bogor Minta PTM Dikaji Ulang, Ini Penjelasannya
Selain itu, dalam pasal ke 135 pasal 1, disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Sedangkan lampu isyarat berdasarkan Pasal 59 ayat 5 hanya diperbolehkan untuk kendaraan sebagai berikut: