PR BOGOR – Polres Bogor bakal menindak tegas pemotor yang kerap melakukan pengawalan mobil ambulans.
Tindakan tegas terkait pengawalan mobil ambulans ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, tidak semua kendaraan, termasuk motor pengawalan ambulans di luar anggota TNI-Polri diperbolehkan menggunakan sirene atau strobo.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok, Selasa 31 Agustus 2021: Kejujuran Akan Membawa pada Kesuksesan
Bahkan, menurut Harun, tidak semua anggota polisi diperbolehkan menggunakan dan hanya diperuntukan bagi petugas yang melakukan pengawalan.
“Sudah ada aturannya, tidak bisa kendaraan biasa melakukan pengawalan. Pengawalan hanya boleh dilakikan petugas,” kata Harun kepada awak media.
Harun tidak menampik jika di Kabupaten Bogor masih ada pemotor atau kendaraan pribadi melakukan pengawalan ambulan serta dilengkapi dengan sirene atau strobo.
Baca Juga: 3 Idol K-Pop Wanita Memiliki Visual Memukau, Karina Aespa Termasuk?
Harun juga menegaskan, tidak dibenarkan kendaraan pribadi mengawal ambulans, meskipun mereka berlindung di balik misi kemanusiaan.