Vonis 12 Tahun Terkait Kasus Korupsi Bansos, Hakim: Juliari Batubara Sudah Cukup Menderita

- 24 Agustus 2021, 09:50 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara.
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara. /Foto: Antara/ Hafidz Mubarak///

Baca Juga: Liga 1 Indonesia 2021-2022 Tanpa Penonton dan Prokes Ketat, Mochamad Iriawan: Semoga Berjalan Lancar dan Aman

Sementara itu, Majelis Hakim juga menyebut hal yang memberatkan terdakwa dinilai berani berbuat tetapi tidak berani bertanggung jawab. Ia juga menyangkal perbuatannya melakukan korupsi bansos.

Hal lain yang memberatkan Juliari yakni tindakan korupsinya tersebut dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam, yaitu pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Atas tindakannya tersebut, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Vonis terhadap Juliari Batubara tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain vonis 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun, untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat publik yang koruptif.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x