Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia yang Diperingati pada 18 Agustus

- 17 Agustus 2021, 20:20 WIB
Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia.
Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia. /Pixabay/succo

PR BOGOR - Setelah Kemerdekaan Indonesia, tepatnya tanggal 18 Agustus diperingati sebagai Hari Konstitusi Republik Indonesia.

Hari Konstitusi ini diperingati setiap tanggal 18 Agustus sebagai peringatan terhadap lahirnya konstitusi Indonesia.

Pada 18 Agustus 2008, Hari Konstitusi Indonesia ini diperingati dan sekaligus dideklarasikan oleh lembaga-lembaga yang menandatangi deklarasi tersebut.

Baca Juga: Barcelona Tertarik Datangkan Pierre-Emerick Aubameyang dengan Opsi Pertukaran Pemain

Beberapa lembaga tersebut di antaranya, Lembaga Kajian Konstitusi, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Daerah, dan juga berbagai komponen masyarakat lainnya.

Penetapan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi dikarenakan bertepatan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi dalam rapat paripurna Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, lembaran sejarah Indonesia dimulai pada saat rakyat Indonesia dan para pemimpinnya sedang bersiap-siap untuk mempertahankan kemerdekaan.

Baca Juga: Rayakan Momen HUT ke 76 RI, Portina Kabupaten Bogor Sosialisasikan Olahraga Tradisional

Kemudian dari para anggota PPKI sedang memulai rapat sidang pertamanya.

Agenda dari rapat tersebut adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang dipimpin oleh Ir Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai ketua dan wakil PPKI.

Diketahui rapat tersebut dilaksanakan di Gedung Tyuuoo Sangi-In.

Sebelum rapat dilaksanakan, Soekarno dan Hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, Teuku Moh. Hasan dan KH Wachid Hasjim untuk membahas mengenai rancangan Undang-Undang yang sebelumnya.

Baca Juga: Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, PT PBB Beri 5.000 Paket Vitamin untuk Masyarakat Terdampak Pandemi

Rancangan sebelumnya itu adalah yang telah dibahas oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.

Kemudian pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang telah dibuat oleh BPUPKI sebelumnya langsung diselesaikan.

Disertai dengan pasal aturan peralihan dan aturan tambahan.

Setelah itu disahkanlah Rancangan dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai dasar negaranya.

Hal tersebut juga yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga: Lirik Lagu Negeriku Dinyanyikan Rendy Pandugo dan Sivia Azizah sebagai Pembuka di Acara HUT ke-76 RI

Kemudian pada sidang selanjutnya, menghasilkan pengesahan terhadap Ir Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang pertama.

Hal itu merupakan hasil usulan dari Otto Iskandar Dinata, yang telah disetujui oleh anggota PPKI.

Persidangan selanjutnya pada hari yang sama pun tetap terus berlanjut.

Pada sidang selanjutnya ini adalah pembentukan Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sebelum MPR dan DPR terbentuk.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah