Pertama, dikhawatirkan melarikan diri, kemudian yang kedua, dikhawatirkan berbuat kembali atau mengulangi perbuatannya. Serta yang ketiga adalah menghilangkan barang bukti.
"Kenapa tidak ditahan? karena yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita," ucap Tubagus.
Meskipun, lanjut dia, panggilan kedua, barang bukti sudah utuh disita oleh penyidik dan tidak mungkin dihilangkan.
"Dan diindikasikan yang bersangkutan sudah meminta maaf," ujar Tubagus
Baca Juga: Soojin Resmi Keluar dari (G)I-DLE, Begini Pernyataan Cube Entertainment
Dalam kesempatan yang sama, Tubagus juga mengatakan proses penyidikan tetap akan berjalan.
Namun, penyidik masih membuka ruang kepada pihak-pihak untuk melakukan mediasi atau perdamaian.
"Itu dipersilahkan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara. Kita memainkan dua dasar. Pertama UU dan kedua memainkan surat edaran Kapolri," ujar Tubagus.***