PR BOGOR - Kasus dugaan pengancaman antara I Gde Ari Astina atau akrab disapa Jerinx, dengan seorang penggiat sosial bernama Adam Deni, telah ditangani polisi.
Permasalahan antara Jerinx dengan Adam Deni berlanjut ke aparat penegak hukum yakni Kepolisian Polda Metro Jaya, namun dikabarkan permasalahannya berakhir damai.
Seperti dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman PMJ News, pada Sabtu 14 Agustus 2021, pihak Polda Metro Jaya melakukan mediasi antara Jerinx dan Adam Deni.
Menurut keterangan polisi, usai mediasi Jerinx tidak dilakukan penahanan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, bahwa terdapat sejumlah pertimbangan penyidik mengapa tidak melakukan penahanan terhadap Jerinx.
"Jadi kalau ditanya apa ditahan? Jawabannya tidak dilakukan penahanan," ujar Tubagus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut Tubagus menyampaikan, penahanan terhadap tersangka, termasuk Jerinx merupakan kewenangan berdasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif.
Baca Juga: Apa Itu Mural? Arti Gambar Mirip 'Jokowi 404 Not Found' yang Viral di Media Sosial
Pertama, dikhawatirkan melarikan diri, kemudian yang kedua, dikhawatirkan berbuat kembali atau mengulangi perbuatannya. Serta yang ketiga adalah menghilangkan barang bukti.
"Kenapa tidak ditahan? karena yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita," ucap Tubagus.
Meskipun, lanjut dia, panggilan kedua, barang bukti sudah utuh disita oleh penyidik dan tidak mungkin dihilangkan.
"Dan diindikasikan yang bersangkutan sudah meminta maaf," ujar Tubagus
Baca Juga: Soojin Resmi Keluar dari (G)I-DLE, Begini Pernyataan Cube Entertainment
Dalam kesempatan yang sama, Tubagus juga mengatakan proses penyidikan tetap akan berjalan.
Namun, penyidik masih membuka ruang kepada pihak-pihak untuk melakukan mediasi atau perdamaian.
"Itu dipersilahkan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara. Kita memainkan dua dasar. Pertama UU dan kedua memainkan surat edaran Kapolri," ujar Tubagus.***