PN Jakarta Pusat tak Terima Gugatan terhadap Demokrat Versi KLB, Kubu AHY: Masih Mempelajari

- 13 Agustus 2021, 20:24 WIB
Partai Demokrat kubu AHY masih mempelajari putusan PN Jakarta Pusat.
Partai Demokrat kubu AHY masih mempelajari putusan PN Jakarta Pusat. /Instagram.com/Partai Demokrat /

PR BOGOR – Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat tidak menerima gugatan yang diajukan dua pengurus DPP Partai Demokrat terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) Demokrat.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Saifudin Zuhdi, Kamis 12 Agustus 2021.

Menyikapi putusan tersebut, DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku masih mempelajarinya.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Pramuka 2021: Download Sekarang Juga dan Rayakan Ulang Tahun Pramuka ke-60

Ketua tim kuasa hukum dua pengurus DPP Partai Demokrat Bambang Widjojanto mengatakan, hasil analisi dan evaluasi yang dilakukan terhadap putusan ini nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan langkah hukum selanjutnya.

Menurut Bambang, hakim PN Jakarta Pusat tidak menolak gugatan yang diajukan Ketua Umum DPP Partai Demokrat AHY, dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.

Menurut Bambang, PN Jakarta Pusat hanya tidak menerima gugatan yang dilayangkan DPP Partai Demokrat kubu AHY.

Dengan demikian, kata Bambang, majelis hakim belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat.

Baca Juga: Kumpulan Quotes Ucapan Selamat Hari Pramuka 2021, Bisa Jadi Caption dan Status di Sosial Media

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x