PN Jakarta Pusat tak Terima Gugatan terhadap Demokrat Versi KLB, Kubu AHY: Masih Mempelajari

- 13 Agustus 2021, 20:24 WIB
Partai Demokrat kubu AHY masih mempelajari putusan PN Jakarta Pusat.
Partai Demokrat kubu AHY masih mempelajari putusan PN Jakarta Pusat. /Instagram.com/Partai Demokrat /

Mantan wakil Ketua KPK itu juga menyebut, kliennya telah mengikuti persidangan, termasuk mediasi yang diadakan di PN Jakarta sesuai dengan prosedur.

“Pemohon telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah, dan salah satu alasannya menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan,” kata Bambang seperti dikutip dari Antara.

Menurut Bambang, secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, Ketua Umum AHY telah menunjukkan itikad baiknya karena sudah mengirim surat kepada hakim mediator yang menjelaskan alasan hukum ketidakhadirannya.

Baca Juga: Begini Kesan Kim Seon Ho dan Shin Min Ah Soal Chemistry dalam Drama Hometown Cha Cha Cha

Tidak hanya itu, AHY juga telah memberikan kuasa kepada Sekjen DPP Partai Demokrat untuk mewakili dirinya hadir saat mediasi, kata dia menambahkan.

Di sisi lain, Bambang juga menegaskan jika putusan hakim yang tidak menerima gugatan tidak akan mengubah fakta bahwa Partai Demokrat pimpinan AHY merupakan partai yang diakui oleh negara sebagaimana ditegaskan oleh putusan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Rusdiansyah menyambut baik keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tidak menerima gugatan dari kubu AHY.

Baca Juga: Peringkat Italia dan Argentina di FIFA Meroket Usai Sabet Juara Euro dan Copa Amerika 2020

“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini,” kata Rusdiansyah.

Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Muhammad Rahmad mengatakan, keputusan hakim ini menjadi langkah awal memperjuangkan keabsahan kelompoknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x