Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal selama Perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus, Ini Penjelasan PT KAI

- 13 Agustus 2021, 06:18 WIB
Ilustrasi kereta api: PT KAI menerapkan persyaratan baru untuk penumpang yang ingin menggunakan kereta api jarak jauh maupun lokal selama PPKM level 4.
Ilustrasi kereta api: PT KAI menerapkan persyaratan baru untuk penumpang yang ingin menggunakan kereta api jarak jauh maupun lokal selama PPKM level 4. /KAI

PR BOGOR - PT Kereta Api (KAI) menerapkan aturan baru perjalanan untuk naik kereta api. Hal ini terkait dengan perpanjangn PPKM Level 4.

Kebijakan tersebut diterapkan PT KAI, ini jadi syarat naik kereta api di sejumlah wilayah yang terdampak perpanjangan PPKM Level 4

Aturan baru yang diterapkan PT KAI itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pantang Menyerah, Fabrizio Romano ungkap Manchester City akan Tawar Harry Kane Rp2,5 Triliun

Joni Martinus, selaku VP Relations PT KAI menegaskan, aturan tersebut berlaku tanggal Jumat, 13 Agutus 2021.

"KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat yang berlaku mulai 13 Agustus 2021, dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021," kata Joni Martinus dalam keterangan resminya yang dikutip PikiranRakyat-Bogor.com, kamis, 12 Agustus 2021

Joni menjelaskan, syarat perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh antara lain:

Baca Juga: Link Baca Sub Indo dan Jadwal Baru Manga Black Clover Chapter 303

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat tentang Tahun Baru Islam: Bagaimana Kita Memaknai Tahun Baru Hijriah?

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Baca Juga: Unggah Foto dengan Lionel Messi, Mbappe: Selamat Datang di Paris, Leo

Joni menyebut hingga tanggal 11 Agustus 2021 KAI sudah melayani 25.026 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun.

Disamping itu, sambung Joni, PT KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

“Kami selalu mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar Joni.***

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah