Ketentuan Vaksinasi Berbayar Telah di Hapus, Begini Penjelasan Menkes

- 10 Agustus 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19.
Ilustrasi vaksinasi covid-19. /Pixabay.com/fotoblend

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Spoiler Manga Tokyo Revengers Chapter 218: Dua Kemungkinan Kawaragi Senju Terbunuh

Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya.

Yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia, melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan, jelasnya.

"Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm, dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun," tuturnya.

Berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis, yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna.

Kemudian Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia di atas 12 tahun, jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah