Ketentuan Vaksinasi Berbayar Telah di Hapus, Begini Penjelasan Menkes

- 10 Agustus 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19.
Ilustrasi vaksinasi covid-19. /Pixabay.com/fotoblend

PR BOGOR - Mengenai vaksinasi Covid-19 sistem berbayar untuk perorangan kini sudah dihapus oleh pemerintah.

Ketentuan penghapusan tersebut tertuang dalam surat peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 23 tahun 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Twitter @Setkab RI, pada Selasa 10 Agustus 2021.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menyatakan menghapuskan ketentuan pelaksanaan vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu.

Baca Juga: BTS Bakal Kolaborasi dengan Coldplay? Begini Bocoran dari Jin

Hal ini tertuang dalam Permenkes Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga aas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.

"Tentang pelaksanaan vaksinasi, dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," kata Budi Gunadi Sadikin,

Dikatakannya, Permenkes yang ditandatangani pada 28 Juli 2021 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.

"Yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong," ujar dia.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x