PR BOGOR - Layanan perizinan dengan sistem Online Single Submission (OSS), telah diresmikan Presiden Joko Widodo, pada Senin 9 Agustus 2021.
Dalam implementasinya, sistem OSS Berbasis Resiko tersebut dipastikan tidak akan mengambil kewenangan daerah atau ditingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Kepastian itu dikatakan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara.
"Sesuai arahan Presiden, tidak ada izin yang ditarik dari izin daerah ke pusat. Tidak ada, semua di daerah," ujar Bahlil.
Bahlil menjelaskan, aplikasi tersebut hanya mengatur soal Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK).
Proses perizinan yang memiliki risiko tinggi, kata dia, ada waktu 20 hari bagi pemerintah daerah untuk memberikan keputusan pemberian izin.
"Cuma kami atur di NSPK. Contoh NSPK 20 hari syarat sudah terpenuhi, kemudian kepala daerah tidak keluarkan izin. Maka kita gunakan ini sebagai fiktif positif dalam PP No 5 tahun 2021, jelas Bahlil.
Prosedur fiktif positif yang dimaksud, ketika dalam kurun waktu yang ditentukan, namun pemerintah daerah tak juga memberikan kepastian izin.