Lokasi SIM Keliling Bogor, Bandung, Jakarta, dan Bekasi Hari Ini Rabu, 21 Juli 2021

- 21 Juli 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi SIM Keliling hari ini Rabu, 21 Juli 2021.
Ilustrasi SIM Keliling hari ini Rabu, 21 Juli 2021. /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR BOGOR - Meski di tengah lonjakan kasus Covid-19, pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat masih beroperasi dengan terbatas.

SIM Keliling tersebut untuk mempermudah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelayanan SIM Keliling ini khusus bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu, 21 Juli 2021: Waspada Hujan Disertai Petir di Jaksel dan Jaktim

Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari laman Korlantas Polri, berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Bogor, Bandung, Bekasi dan Bandung hari ini Rabu, 21 Juli 2021.

Bogor

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, mobil SIM Keliling berada di Yamaha Mekar Motor Cibinong.

Untuk waktu pelayanan, dibuka mulai pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bandung

Bagi Anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan SIM tetap beroperasi di BTC Fashion Mall dan Lucky Square.

Baca Juga: 6 Video Musik K-Pop yang Terinspirasi dari Sastra Terkenal, Mulai dari Tarzan hingga Sherlock

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Rabu, 21 Juli 2021 dimulai pukul 9.00 WIB hingga selesai.

Jakarta

Untuk daerah Jakarta, pelayanan SIM Keliling dibuka di lokasi berikut:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
Jakarta Barat : LTC Glodok.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Bekasi

Sedangkan untuk warga Kota Bekasi, layanan SIM Keliling dibuka di Metropolitan Mall Bekasi, Jalan KH. Noer Ali.

Pelayanan dibuka dari pukul 8.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Baca Juga: 5 Jenis Makanan yang Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi Setelah Makan Daging Terutama Saat Idul Adha

Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.

2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.

3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000

4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Mengaku Jadi Fans Berat Serial Kingdom, Jun Ji Hyun Sempat Minta Ingin Jadi Zombi

Mengingat masih dalam keadaan darurat akibat pandemi Covid-19, masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling, maka diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan 5M.

Di antaranya memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x