Aturan dan Larangan Pelaksanaan Idul Adha 2021, Menag: Tidak Seperti Sebelum Ada Pandemi

- 17 Juli 2021, 06:48 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas keluarkan aturan terkait pelaksanaan Idul Adha 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas keluarkan aturan terkait pelaksanaan Idul Adha 2021. /Instagram.com/@gusyaqut

PR BOGOR - Hari raya Idul Adha 1442 Hijriyah, jatuh pada Selasa 20 Juli 2021 atau masih dalam masa PPKM darurat.

Terkait kondisi itu, Kementerian Agama telah mengluarkan Surat Edaran, nomor 17 tahun 2021, tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah dan malam takbiran serta salat Idul Adha.

Dalam surat edaran itu juga, disebutkan tentang petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah PPKM darurat.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Judul Buku Self Healing Cocok untuk Menenangkan Pikiranmu di Masa PPKM

Hal tersebut dimaksudkan sebagai upaya menekan risiko penularan Covid-19.

Menteri Agama, Yaqut Chalil Qoumas, dalam keterangan pers virtual mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam, untuk melaksanakan surat edaran tersebut.

"Akan berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam, seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam lainnya. Untuk bersama-sama mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik Idul Adha," ujar Yaqut Cholil, dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Antara, Jumat 16 Juli 2021.

Menteri Agama, berharap agar masalah peningkatan kasus Covid-19 tidak terjadi.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini Sabtu, 17 Juli 2021: Ada Hikayat Nabi, BoBoiBoy, hingga Doyok Otoy Ali

Karena lanjutnya, masyarakat yang mudik dikhawatirkan memicu penyebaran virus corona.

"Segera kita lakukan koordinasi dan mudah-mudahan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat," harap Yaqut Chollil.

"Yang pertama mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah. Artinya (di) rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan kegiatan ibadah," kata dia.

Surat edaran itu juga mengatur soal larangan takbiran yang berupa arak-arakan atau takbiran yang berkerumun di dalam masjid.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Besok 17 Juli 2021: Ada FTV Pagi Spesial dan Buku Harian Seorang Istri

Kementerian Agama mempersilakan warga Muslim melaksanakan takbiran di rumah saja. Karena makna takbiran tidak akan berkurang kalau dilaksanakan di rumah.

Surat Edaran Menteri Agama juga mengatur tentang penyembelihan hewan kurban.

Menurut ketentuan, penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilaksanakan di rumah pemotongan hewan.

"Jika kapasitas pemotongan hewan tidak memenuhi, bisa dilakukan (sendiri), tapi di tempat terbuka, luas, dan hanya boleh disaksikan oleh panitia penyembelihan," ujar Yaqut Cholil.

Baca Juga: Heboh Tangan Misterius di Galeri MasterChef Indonesia, Chef Arnold: Kita Bilang itu Tangan 'Si Merah'

Selain itu, pembagian daging kurban harus diatur sedemikian rupa, supaya tidak menimbulkan kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan virus corona.

"Tidak ada seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi, dengan bagi kupon dan masyarakat datang, kita mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak," kata dia.

Selain itu, pemerintah meniadakan pelaksanakan salat Idul Adha di masjid atau lapangan selama PPKM Darurat.

"Tidak ada salat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM darurat ini," tegas Yaqut Cholil. ***

Editor: Nuzulia Rega

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x