Pendidikan dr. Lois Owien Jadi Sorotan, Begini Jawaban Pihak Keluarga

- 14 Juli 2021, 09:46 WIB
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, dr. Lois Owien tidak ditahan oleh Bareskrim Polri.
Resmi ditetapkan sebagai tersangka, dr. Lois Owien tidak ditahan oleh Bareskrim Polri. /PMJ News

PR BOGOR - Pernyataan yang dikeluarkan dr. Lois Owien sebelumnya sempat membuat heboh masyarakat Indonesia.

Bahkan sebelumnya, dr. Lois Owien sempat diperiksa oleh Mabes Polri dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong.

Dokter Tirta yang sebelumnya menjadi saksi ahli dalam kasus yang menyeret nama dr. Lois Owien ini mengungkap beberapa kecurigaannya.

Baca Juga: Vaksin Pfizer Rencananya Akan Disuntikan Bulan Depan, BPOM Segera Keluarkan Izin Penggunaan Darurat

Dokter Tirta menyebutkan bahwa jawaban dari dr. Lois Owien agak ngelantur.

"Kita enggak tahu orang ini benar dokter atau engga karena dia tidak tahu skema pendidikan dokter."

"Kita tes, kamu pendidikannya apa, dia bilang 'saya s1 dokter, koas S2'. Nah kan koas bukan S2, ngelantur dia, jadi kita curiga orang ini ngaku-ngaku dokter," kata dokter Tirta.

Diberitakan sebelumnya, Dokter Tirta sempat menyinggung soal Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Lois Owien.

Baca Juga: 2 Perusahaan di Bogor Harus Ditutup Sementara Saat PPKM Darurat, Ternyata Ini Alasannya

Menurut Dokter Tirta, STR yang bersangkutan sudah tidak aktif sejak beberapa tahun ke belakang.

Tak hanya itu, dr. Lois juga dikatakan tidak aktif di organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sehingga dapat dikatakan status dokter dr Lois memang tidak aktif.

Sejak pernyataannya viral di media sosial, pihak keluarga mengungkap beberapa fakta lain soal dr. Lois, salah satunya soal pendidikan.

Pihak keluarga mengakui bahwa pernyataan dr. Lois hanya bersifat opini dan tidak berdasarkan data dan fakta ilmiah.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton My Roommate Is A Gumiho Episode 15, Tayang Hari Ini 14 Juli 2021

"Kami sampaikan bahwa pernyataan keponakan kami dalam HOTMAN PARIS SHOW menyesatkan secara ilmiah, tidak berdasarkan data, tidak didasari landasan ilmiah dan juga tidak berdasarkan pendapat para ahli virus di Indonesia dan juga dunia," demikian bunyi petikan surat terbuka pihak keluarga.

Lebih lanjut pihak keluarga juga membeberkan pendidikan dr. Lois yang selama ini menjadi tanda tanya besar.

"Dan kami berkesimpulan, pendapat ybs hanyalah opini-rekaan dan bukan pendapat ahli (ybs lulusan S1 dan profesi dokter, bukan specialist). Oleh sebab itu, opini ybs tidak layak dijadikan rujukan, apalagi argumentasi pembenaran untuk tidak taat terhadap Protokol Kesehatan Covid," katanya.

Diberitakan sebelumnya, dr. Lois Owien telah mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Pernyataan Mensos Risma Soal Papua: Sebaiknya Cabut Saja Pernyataan Sensitif Itu

dr. Lois Owien berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," katanya.

"Dan yg bersangkutan tdk akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," lanjutnya.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah