PR BOGOR - Bantuan Sosial Tunai atau BST untuk masyarakat akan segera disalurkan.
Sebelumnya pencairan BST sempat terhenti sejak bulan April 2021.
Masyarakat akan mendapatkan BST sebesar Rp300.000 per bulannya.
Penyaluran BST tersebut seiring diberlakukannya PPKM Darurat akibat terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Pemerintah telah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat tersebut sebelumnya diungkapkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis, 1 Juli 2021.
Lebih lanjut Jokowi menyampaikan PPKM darurat ini akan dilakukan pembatasan-pembatasan ativitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Untuk mengantisipasi dampak PPKM Darurat tersebut, Kementerian Sosial dikabarkan akan segera menyalurkan BST.