"Saya sudah cek di beberapa BUMN, memang ada fasilitas kartu kredit tapi untuk keperluan perusahaan bukan untuk keperluan pribadi. Kalau untuk keperluan pribadi tidak boleh," ucap Arya.
Baca Juga: Bogor Berlakukan Kembali Aturan Ganjil Genap Usai Kasus Covid-19 Melonjak
Berdasarkan hasil pantauan di beberapa BUMN, menurut Arya, pemakaian kartu kredit tersebut untuk keperluan perusahaan supaya tidak menggunakan uang tunai dan juga agar lebih dapat dikontrol serta transparan.
"Mereka juga mengatakan pemakaian kartu kredit untuk keperluan perusahaan supaya tidak memakai uang tunai dan lebih dapat dikontrol dan transparan. Itu dari hasil pantauan kami di beberapa perusahaan BUMN," katanya
Arya juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pantauan Kementerian BUMN tidak ada limit fasilitas kartu kredit BUMN yang sampai Rp30 miliar.
Baca Juga: Skema Aturan Ganjil-Genap Kota Bogor 19-29 Juni 2021, Catat 5 Check Point Berikut!
Limit atas kartu kredit Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta, dan pemakaian tersebut hanya untuk kepentingan perusahaan.***