Untuk Apa Fasilitas Kartu Kredit di Perusahaan BUMN, Benarkah Punya Limit Rp30 Miliar?

- 17 Juni 2021, 13:02 WIB
Iustrasi kartu kredit: Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa limit kartu kredit perusahaan BUMN jauh dari angka Rp30 miliar.
Iustrasi kartu kredit: Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan bahwa limit kartu kredit perusahaan BUMN jauh dari angka Rp30 miliar. /PIXABAY/jarmoluk/

PR BOGOR - Kabar adanya limit Rp30 miliar untuk kartu kredit di PT Pertamina berhasil gegerkan publik.

Hal ini lantaran limit Rp30 miliar dinilai terlalu tinggi baik itu untuk jabatan komisaris maupun untuk jabatan direksi.

Pertanyaan pun berlanjut pada penggunaan kartu kredit. Dengan limit Rp30 miliar, barang dan jasa apa yang akan digunakan oleh pemegang kartu tersebut?

Baca Juga: Fadli Zon Heran Nelayan Aceh yang Menolong Warga Rohingya Malah Dihukum Penjara, 'Harusnya Diberi Penghargaan'

Setelah berhasil gegerkan publik, Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga melakukan konfirmasi ke Pertamina bahwa tidak ada fasilitas kartu kredit dengan limit Rp30 miliar.

Arya mengatakan bahwa jabatan setinggi direksi hingga komisaris pun tidak mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan limit Rp30 miliar.

"Saya juga sudah cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada kartu kredit yang limitnya mencapai Rp30 miliar baik untuk direksi dan komisaris," kata Arya sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara, Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Ramai Cristiano Ronaldo Singkirkan Botol Coca-Cola, Ternyata Perusahaan Minuman Bersoda Ini Punya Museum

Sebaliknya, fasilitas kartu kredit di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru diberikan untuk keperluan perusahaan, bukan pribadi untuk direksi atau komisaris.

Fasilitas kartu kredit diberikan atas nama perusahaan dengan limit yang jauh lebih rendah dari Rp30 miliar.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x