PR BOGOR - Kabar adanya limit Rp30 miliar untuk kartu kredit di PT Pertamina berhasil gegerkan publik.
Hal ini lantaran limit Rp30 miliar dinilai terlalu tinggi baik itu untuk jabatan komisaris maupun untuk jabatan direksi.
Pertanyaan pun berlanjut pada penggunaan kartu kredit. Dengan limit Rp30 miliar, barang dan jasa apa yang akan digunakan oleh pemegang kartu tersebut?
Setelah berhasil gegerkan publik, Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga melakukan konfirmasi ke Pertamina bahwa tidak ada fasilitas kartu kredit dengan limit Rp30 miliar.
Arya mengatakan bahwa jabatan setinggi direksi hingga komisaris pun tidak mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan limit Rp30 miliar.
"Saya juga sudah cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada kartu kredit yang limitnya mencapai Rp30 miliar baik untuk direksi dan komisaris," kata Arya sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara, Kamis, 17 Juni 2021.
Sebaliknya, fasilitas kartu kredit di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru diberikan untuk keperluan perusahaan, bukan pribadi untuk direksi atau komisaris.
Fasilitas kartu kredit diberikan atas nama perusahaan dengan limit yang jauh lebih rendah dari Rp30 miliar.