Merespon arahan Jokowi, Ghufron menyebut KPK akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Tak hanya itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya.
Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Terbanyak di Tingkat Provinsi, Ada Pranata Komputer hingga Asisten Apoteker
"Dengan adanya arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," katanya.***