Ini Arahan Jokowi Soal Hasil Asesmen TWK bagi Pegawai KPK yang Sempat Tuai Kontroversi

- 18 Mei 2021, 09:49 WIB
Presiden Jokowi tanggapi 75 pegawai KPK yang tak lulus tes TWK.
Presiden Jokowi tanggapi 75 pegawai KPK yang tak lulus tes TWK. /Tangkapan layar Youtube.com/Sekretariat Presiden.

PR BOGOR - Sebelumnya pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuai kontroversi.

Pasalnya, berdasarkan hasil TWK, setidaknya ada 75 pegawai KPK dibebastugaskan karena tak lolos tes tersebut.

Terkait hal tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan pesan kepada KPK agar segera menyelesaikan polemik hasil TWK ini.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron sepakat dengan arahan Presiden Jokowi mengenai hasil asesmen TWK.

Baca Juga: Update Jumlah Korban Tewas di Palestina akibat Serangan Roket Israel yang Masih Berlanjut

"Yang menyatakan bahwa proses pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN tidak boleh merugikan hak pegawai," ujar Ghufron sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Presiden Jokowi menyampaikan TWK tidak serta merta dijadikan dasar kelulusan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," ujar Jokowi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Anak Pedangdut Rita Sugiarto Diduga Terlibat Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

"(Itu) tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," lanjutnya.

Merespon arahan Jokowi, Ghufron menyebut KPK akan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Tak hanya itu, KPK juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan lembaga terkait lainnya.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Terbanyak di Tingkat Provinsi, Ada Pranata Komputer hingga Asisten Apoteker

"Dengan adanya arahan Presiden ini, kami berharap proses alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dapat segera selesai dengan tetap taat asas dan prosedur sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," katanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x