Lebih lanjut, ia mengatakan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang mengurus kepegawaian secara otonom, berbeda dengan ASN.
Baca Juga: Resep Kacang Bawang Daun Jeruk Renyah dan Gurih
"Karena kami lembaga penegak hukum yang selama ini urusan pegawai secara otonom, kami atur terpisah dan berbeda dengan ASN, sehingga secara formil karena yang berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan, maka tentu lebih lanjut kami harus koordinasi dengan Kemenpan dan BKN," ujarnya pula.***