"Jadi benar, Subdit 4 Krimsus melakukan tindakan terhadap dugaan tindak pidana Undang-Undang kesehatan."
"Lokasinya di salah satu ruangan di Bandara Kualanamu," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Awal dari penyelidikan ini adalah laporan dari pengguna jasa layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu.
Dari laporan yang diterima polisi, jika alat rapid test antigen yang digunakan penyedia jasa layanan adalah barang bekas.
AKP Jericho Levian Chandra diperintahkan untuk membongkar dugaan kasus ini.
Dia lalu menyamar sebagai penumpang pesawat.
Seperti penumpang lainnya, anggota polisi tersebut berpura-pura mengisi daftar calon pasien.
Setelah itu anggota polisi yang menyamar menjalani pengambilan sampel.
Usai tes, polisi ini kaget dinyatakan positif Covid-19.
Kemudian, polisi mengajak berdebat dan memeriksa seluruh isi ruangan laboratorium.