INFO Pendaftaran CPNS 2021, Dua Dokumen Ini Wajib Diperiksa agar Tak Bermasalah

- 26 April 2021, 10:30 WIB
Dua dokumen ini wajib diperiksa sebelum lakukan pendaftaran CPNS 2021.
Dua dokumen ini wajib diperiksa sebelum lakukan pendaftaran CPNS 2021. /Instagram.com/@infocpns2021

PR BOGOR - Dalam waktu dekat ini pemerintah akan segera membuka kembali penerimaan CPNS 2021.

Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2021, harus mempersiapkan lebih matang, agar bisa lolos dan diterima di instansi yang dilamar.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dikabarkan akan membuka kuota penerimaan CPNS 2021 lebih banyak.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah BST Rp600.000 Kembali Cair pada 30 April 2021 Khusus bagi Pemilik E-KTP?

Hal tersebut dikarenakan, pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun sebelumnya terpaksa harus ditiadakan karena masih dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

Pendaftaran CPNS 2021 ini bisa diikuti oleh lulusan mulai dari SMA/SMK,D3,D4,S1 hingga S2.

Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa hal penting yang perlu disiapkan.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Teguh Widjinarko, mengingatkan kepada peserta seleksi CPNS 2021 untuk mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Bongkar Dugaan Kasus Suap, KPK Siap Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Pasalnya, kedua persyaratan tersebut menjadi persyaratan penting saat seleksi CPNS 2021.

"Permasalahan yang sering terjadi saat seleksi CPNS adalah NIK atau KK calon pelamar tidak terdeteksi," kata Teguh sebagaimana dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Kementerian PANRB.

Calon pelamar nantinya akan mengisi nomor KTP dan KK pada portal seleksi CPNS 2021, yaitu SSCASN.

Oleh karena itu, Teguh mengingatkan kepada peserta CPNS 2021 untuk memastikan NIK pada KTP dan KK-nya tidak menjadi hambatan saat seleksi.

Baca Juga: Diduga Kecewa Atas Kekalahan Persib Bandung, Oknum Bobotoh Sweeping Mobil Plat B

Untuk memastikan bahwa NIK telah terdeteksi oleh sistem, Lebih lanjut Teguh menyampaikan ada dua cara untuk mengecek NIK.

Pertama dengan menghubungi Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat melalui e-mail, [email protected].

Kedua, dengan menghubungi Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil di nomor 1500537 atau WhatsApp di nomor 0811 800 5373.

Bila data tersebut tidak sesuai antara NIK dan Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, calon peserta CPNS 2021 bisa mengajukan perbaikan data ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat dan Dukcapil Pusat.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah