Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, namun Warga Dibolehkan Bepergian, Transportasi Umum Tetap Beroperasi

- 9 April 2021, 14:54 WIB
Dokumentasi. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan.
Dokumentasi. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Ia juga menjelaskan bahwa Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Kebijakan itu menetapkan larangan operasional transportasi mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.

Pelarangan itu berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi.”

“Untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ungkap Adita.***

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x