Ia juga menjelaskan bahwa Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.
Kebijakan itu menetapkan larangan operasional transportasi mulai dari 6 hingga 17 Mei 2021.
Pelarangan itu berlaku untuk semua moda transportasi, mulai darat, laut, udara, hingga kereta api.
"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi.”
“Untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ungkap Adita.***