Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, namun Warga Dibolehkan Bepergian, Transportasi Umum Tetap Beroperasi

- 9 April 2021, 14:54 WIB
Dokumentasi. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan.
Dokumentasi. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

“Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami tentukan di dalam Permenhub tadi.”

“Yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," ungkap Budi yang dikutip PRBogor.com dari PMJ news berdasarkan keterangan tertulisnya pada Jumat, 9 April 2021.

Selain wilayah Jabodetabek, ada beberapa wilayah yang diperbolehkan melakukan pergerakan.

Di antaranya Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Kemudian, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

Lalu, Yogyakarta Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo.

Dan juga Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros.

"Jadi, kalau untuk angkutan perkotaan tetap berjalan.”

“Tapi akan pembatalan frekuensi dan pembatasan jam operasional," tegas Budi.

Menurut, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati pihaknya telah mengumumkan larangan mudik lebaran.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x