"Kegiatan Buka Puasa Bersama yang tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan & menghindari kerumunan," demkian isi SE Kemenag sebagaimana dikutip PRBogor.com dari akun Instagram @kemenag_ri, Selasa, 6 April 2021.
Walau kegiatan bukber diizinkan oleh Pemerintah, Kemenag tetap mengimbau dan menyarankan umat Islam berbuka dan sahur di rumah saja.
"Sahur & buka puasa dianjutkan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," demikian isi SE 03 Tahun 2021 Kemenag.
View this post on Instagram
Sementara itu, terkait pelaksanaan mudik lebaran 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan mudik Idul Fitri 1442 H atau lebaran 2021 dilarang demi mengurangi risiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Mutasi Virus Covid-19 Varian 'Eek' Sudah Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Tidak Berbahaya
"Tingginya angka penularan dan kematian masyatakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru kemarin juga perlu menjadi perhatian. Kita harus lakukan langkah tegas agar hal itu tidak terulang kembali," kata dia sebagaimana dilaporkan Antara.***