Menko PMK: Kegiatan Bulan Ramadhan 2021 Boleh Dilaksanakan di Masjid, Namun Tetap dengan Catatan

- 5 April 2021, 17:57 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy memberikan pengumuman terkait salat tarawih.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy memberikan pengumuman terkait salat tarawih. /PMJ News/

PR BOGOR - Bulan Ramadhan 2021 tinggal menghitung hari.

Pemerintah pun telah mengambil keputusan mengenai kegiatan selama Ramadhan 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy memberikan pengumuman penting.

Baca Juga: Jakarta Diprediksi Jadi Kota yang Paling Cepat Menghilang di Dunia, Ini Alasannya

Pengumuman itu terkait dengan pelaksanaan sholat (salat-KBBI) tarawih Ramadhan 2021.

Ia mengatakan bahwa masyarakat diizinkan untuk melaksanakan sholat tarawih di masjid atau musholah.

Selain itu, kegiatan selama bulan Ramadhan lainnya pun juga diizinkan untuk dilaksanakan di masjid.

Baca Juga: Ibrahim si Buah Hati Arya Saloka 'Aldebaran' Ikatan Cinta Tunjukan Ekspresi Jahil, Bikin Netizen Gemas

Namun, tetap ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya.

“Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan solat tarawih pada dasarnya diperkenankan,” kata Muhadjir Effendy sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden Senin, 5 April 2021.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x