Menhub Budi Karya Sumadi: Kami Tegaskan Keputusan Larangan Mudik Sudah Final

- 5 April 2021, 12:12 WIB
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. /Instagram.com/@budikaryas/
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. /Instagram.com/@budikaryas/ /

PR BOGOR - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa larangan mudik Lebaran 2021 adalah keputusan final.

Oleh karena itu, Budi Karya Sumadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik saat Lebaran 2021 guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final," ujarnya dikutip PRBogor.com dari laman resmi Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Dililit Utang hingga Tinggal di Rumah Penuh Kecoak, 5 Artis Korea Selatan Ini Sangat Miskin sebelum Sukses

"Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," tambahnya.

Sebagai konsistensi terhadap kebijakan larangan mudik, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Kementerian Perhubungan, kata dia, telah melakukan finalisasi Permenhub pada Minggu 4 April 2021.

Baca Juga: Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021, Ketua Banggar DPR-RI Minta Kebijakan Itu Dikaji Ulang

Menhub mengungkapkan, akan menerbitkan peraturan ini dalam waktu tak lama lagi.

“Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik," kata Menhub.

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," sambungnya.

Baca Juga: 'Kapal' Song Joong Ki dan Jeon Yeo Bin Akhirnya Berlayar di Episode 14, Vincenzo Langsung Cetak Rating Tinggi!

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat kepada Para Menteri dan Kepala Lembaga pada 31 Maret 2021, yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran tahun 2021.

Larangan mudik akan dilaksanakan pada rentang 6-17 Mei 2021.

Namun, sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat tetap diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak.

Baca Juga: Hingga Hari Ketiga, 15 ABK Barokah Jaya Masih Belum Ditemukan, Tim SAR Gerak Cepat

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 ditujukan untuk semua lapisan masyarakat.

Baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.***

Editor: Yuni

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x