Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Rumah, Cukup Pakai KTP, Cek Biaya di Sini

- 30 Maret 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi pemohon SIM. Program Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah, cek biaya di sini.
Ilustrasi pemohon SIM. Program Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah, cek biaya di sini. /PRBogor.com/

Baca Juga: Innalilahi, Aktor Kenamaan Indonesia Berpulang, Deddy Mizwar: Selamat Jalan Kawan

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik 2021, Kemenhub Bersiap Beri Aturan Pengendalian Transportasi

Dengan proses mudah tersebut, Anda tidak perlu datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM.

Jika proses tersebut berhasil, maka SIM hasil perpanjangan akan diantar.

Hal lainnya, adalah ujian tulis semua SIM baru dijalankan secara daring.

Program tersebut diharapkan tidak ada masalah dan sebelum Lebaran keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas, Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, App Store ataupun Play Store bisa diunduh dan dimanfaatkan.

Dengan seperti itu, Anda tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas.

Nantinya, Anda harus memverifikasi nomor telepon seluler, dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK).

Keterangan NIK itu wajib sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x