Baca Juga: Innalilahi, Aktor Kenamaan Indonesia Berpulang, Deddy Mizwar: Selamat Jalan Kawan
Baca Juga: Dukung Larangan Mudik 2021, Kemenhub Bersiap Beri Aturan Pengendalian Transportasi
Dengan proses mudah tersebut, Anda tidak perlu datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM.
Jika proses tersebut berhasil, maka SIM hasil perpanjangan akan diantar.
Hal lainnya, adalah ujian tulis semua SIM baru dijalankan secara daring.
Program tersebut diharapkan tidak ada masalah dan sebelum Lebaran keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas, Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, App Store ataupun Play Store bisa diunduh dan dimanfaatkan.
Dengan seperti itu, Anda tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas.
Nantinya, Anda harus memverifikasi nomor telepon seluler, dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK).
Keterangan NIK itu wajib sesuai kartu tanda penduduk (KTP).