Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Rumah, Cukup Pakai KTP, Cek Biaya di Sini

- 30 Maret 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi pemohon SIM. Program Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah, cek biaya di sini.
Ilustrasi pemohon SIM. Program Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah, cek biaya di sini. /PRBogor.com/

Kemudian ada nomor SIM sebelumnya.

Dari data NIK dan nomor SIM, jikasudah terdaftar belum didata registrasi Polri, bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM.

Setelah proses selesai, pemohon mengikuti langkah selanjutnya, yakni memilih mekanisme pengambilan SIM.

Perlu diketahui, berikut adalah biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemduian asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.***

 

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x