Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Rumah, Cukup Pakai KTP, Cek Biaya di Sini

- 30 Maret 2021, 12:49 WIB
Ilustrasi pemohon SIM. Program Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah, cek biaya di sini.
Ilustrasi pemohon SIM. Program Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah, cek biaya di sini. /PRBogor.com/

PR BOGOR - Untuk mendukung program Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, mulai bulan depan perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di rumah.

Syaratnya pun sangat gampang. Anda tinggal menyiapkan KTP.

Mulai bulan depan, pihak kepolisian melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) punya program unggulan.

Baca Juga: Viral, Video Pria Asyik KaraokeTersambar Petir, Tubuh Terpental hingga Kejang-kejang

Baca Juga: Sidang Lanjutan Habib Rizieq, Polisi Siagakan 1.934 Personel Gabungan di PN Jakarta Timur

Program unggulan tersebut adalah perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dilakukan di rumah.

Anda cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel. Hal itu bisa dilakukan dan di rumah atau di mana saja.

Perpanjangan SIM melalui ponsel berlaku untuk Anda pemilik SIM, baik A (mobil) maupun C (motor).

Baca Juga: Presiden Pakistan Arif Alvi Positif Covid-19: Semoga Allah Mengasihani Semua Orang

Baca Juga: Innalilahi, Aktor Kenamaan Indonesia Berpulang, Deddy Mizwar: Selamat Jalan Kawan

Baca Juga: Dukung Larangan Mudik 2021, Kemenhub Bersiap Beri Aturan Pengendalian Transportasi

Dengan proses mudah tersebut, Anda tidak perlu datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM.

Jika proses tersebut berhasil, maka SIM hasil perpanjangan akan diantar.

Hal lainnya, adalah ujian tulis semua SIM baru dijalankan secara daring.

Program tersebut diharapkan tidak ada masalah dan sebelum Lebaran keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas, Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, App Store ataupun Play Store bisa diunduh dan dimanfaatkan.

Dengan seperti itu, Anda tidak perlu lagi melakukan pendaftaran di Satpas.

Nantinya, Anda harus memverifikasi nomor telepon seluler, dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK).

Keterangan NIK itu wajib sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

Kemudian ada nomor SIM sebelumnya.

Dari data NIK dan nomor SIM, jikasudah terdaftar belum didata registrasi Polri, bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM.

Setelah proses selesai, pemohon mengikuti langkah selanjutnya, yakni memilih mekanisme pengambilan SIM.

Perlu diketahui, berikut adalah biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.

Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemduian asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x