Pengemudi Wajib Tahu! Kamera Tilang Elektronik ETLE Incar 10 Pelanggaran

- 23 Maret 2021, 18:34 WIB
Kamera tilang elektronik. Per hari Selasa, 23 Maret 2021 kamera ETLE sudah dipasang di beberapa titik wilayah di Indonesia.*
Kamera tilang elektronik. Per hari Selasa, 23 Maret 2021 kamera ETLE sudah dipasang di beberapa titik wilayah di Indonesia.* /TMC

PR BOGOR - Tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.

ETLE nasional merupakan salah satu program dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harap program ini dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi dalam menindak pengemudi yang melanggar lalu lintas.

Baca Juga: Banyak Dipercayai ARMY Baru, Ternyata 10 Fakta Tentang Jungkook BTS Ini Adalah Hoaks!

Lokasi tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan 1 titik di Polda Banten.

ETLE portabel ini bisa bergerak secara dinamis dalam bentuk kamera yang dipasang di badan anggota polisi (body cam), helm (helmet cam), dan dasbor kendaraan (dash cam).

Baca Juga: Tilang Elektronik ETLE Berlaku Hari Ini, Simak 4 Cara Mudah Bayar Denda Pelanggaran Lewat Bank BRI

Sistem ETLE portabel ini, pelanggarannya tidak diberhentikan oleh petugas seperti penindakan pada umumnya.

Tilang elektronik ini menargetkan 10 pelanggaran, yaitu:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Baca Juga: UPDATE! 39.865 Meninggal Akibar Covid-19, Total Kasus Tembus 1.471.225 per Selasa 23 Maret 2021

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

Baca Juga: Bentuk Dukungan Pemerintah Agar Tetap di Rumah Aja, Diskon Listrik PLN Salah Satunya

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari dua orang

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA MALAM INI: Ketar-ketir Anting Jadi Bukti, Andin Diminta Jebloskan Elsa ke Penjara?

Namun tidak perlu khawatir, simak cara pembayaran denda bagi pengendara yang terkenda penerapan tilang elektronik.

Bagi pelanggar yang ingin mengenai jumlah nominal denda, lokasi pelanggaran, petugas sebagai penindak, lokasi sidang dapat mengeceknya di https://etilang.polri.go.id/.

Sistem antikorupsi

Baca Juga: LINK STREAMING Buku Harian Seorang Istri Malam Ini, 23 Maret 2021: Nana Kalut, Dewa Marah Tak Karuan

Sistem tilang ETLE ini merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang tujuannya untuk penghapusan tilang secara manual.

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE. Ke depan, saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri," ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dikatakan Listyo, kurangnya interaksi antar petugas dan masyarakat akan mengurangi potensi terjadinya penyelewengan oleh oknum nakal.

Baca Juga: SPOILER Ikatan Cinta 23 Maret 2021: Mama Rosa Jatuh Pingsan Usai Tahu Andin Terdakwa Pembunuhan Roy

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas dan peran polisi seperti apa. Tidak ada ruang untuk titip sidang, sebab itu paling berbahaya," tuturnya. ***

 

Editor: Yuni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah