8 Ketentuan dari Polri di Gelaran Piala Menpora 2021, Salah Satunya Awak Media yang Dibatasi

- 21 Maret 2021, 12:49 WIB
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono beserta jajarannya. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono beserta jajarannya. (Foto: PMJ News). /

 Baca Juga: Jadwal Acara TV GTV, Metro TV, Kompas, dan TVRI Hari Ini, Minggu 21 Maret 2021

7. Apabila terjadi situasi luar biasa maka Surat Izin Keramaian yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan/dicabut.

8. Setelah selesai pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab agar melaporkan hasilnya Kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah selesainya kegiatan dimaksud.***

 

Halaman:

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah